”Dilema massa debat capres ketiga : OMON-OMON Anggaran alutsista, kebobolan, hingga data yang dirahasiakan keme

”Dilema massa debat capres ketiga : OMON-OMON Anggaran alutsista, kebobolan,  hingga data yang dirahasiakan kemenhan“

Juara ll Forum Menulis
Oleh: Ilham Fitra Gunawan. NR
Fakultas kedokteran 


PENDAHULUAN
    Indonesia sebagai salah satu negara penganut sistem demokrasi. Sistem pemerintahanya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi tercermin dari terselenggarannya pemilihan umum (Evi Purnamawati,2020). Indonesia adalah negara besar yang terdiri dari berbagai suku, ras dan budaya. dalam sistem demokrasi diperlukan keberadaan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menghormati hak-hak dan kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik. Dan perlu kita sadari bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dan dalam waktu yang dekat ini akan menyelenggarakan pemilu 2024 atau yang biasa disebut sebagai pesta demokrasi tentunya sangat banyak yang harus disiapkan menunggu momentum itu. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Pesta Demokrasi Indonesia ini secara umum, terjadi dalam 5 Tahun sekali, setelah pelaporan pertanggung jawaban setiap daerah maka, pada umumnya akan di lanjutkan ke pesta demokrasi indonesia yaitu PEMILU ini. Pemilihan umum ini terjadi di tingkat lokal maupun nasional, ekskutif dan legislatif, seluruh warga indonesia yang memilki persyaratan yang sesuai memiliki hak untuk dipilih maupun memilih, dan semuanya akan diawasi di bawah Sebuah lembaga non pemerintahan yang sah yaitu Komisi Pemilhan Umum. Komisi Pemilihan Umum, menempuh banyak cara untuk membuat Pemilihan Umum yang transparan, berdemokrasi dan bebas. Salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum adalah dengan membuat Jajak pendapat, adu argumentasi, serta adu gagasan antara pasangan berupa Debat Capres serta Cawapres. Pada beberapa pekan yang lalu, Komisi Pemilihan Umum, mengadakan sebuah debat yang bertemakan Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik. Pada debat Calon Presiden kali ini, banyak ahli, serta opini publik mengatakan bahwa, debat kali ini sentral penyerangan secara personal kepada Paslon 02 yang notabene adalah seorang menteri pertahanan di kabinet presidensil periode 2019-2024. Pada debat kali ini, banyak menimbulkan kontroversi antar pendukung ketiga Calon Presiden. Bahkan, seorang Presiden Indonesia ketika ditanyakan mengenai Debat Calon Presiden Pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 yang lalu, mengatakan kepada awak media “Debat Calon Presiden kali ini tidak ada esensinya, tidak ada saya temukan jajak pendapat dan adu argumentasi serta visi, misi antar ketiga pasangan calon, hanya penyerangan terhadap personal dan tidak berkaca terhadap diri sendiri. Banyak
data yang di paparkan oleh ketiga pasangan calon terhadap bagaimana kinerja kementrian pertahanan, anggaran dasar pertahanan indonesia, bagaimana keadaan kementrian pertahanan sekarang, hingga data pribadi yang hanya diketahui oleh pasangan calon tersebut juga menjadi ajang perbincangan di debat calon presiden kemarin. Melihat banyaknya ke simpang siuran data- data yang sudah di paparkan oleh ketiga Capres pada saat debat kemarin, penulis tertarik dan sangat ingin untuk membahas mengenai “Fakta dari data Capres yang di paparkan pada saat debat ketiga kemarrin” - terkhusus dibidang pertahanan dan keamanan negara, hal ini menjadi urgensi yang harus di bahas karena dapat menggiring opini pemilih yang nantinya berimbas pada kesalahan dalam memilih Presiden yang tepat untuk Negara ke depannya. Diharapkan dengan adanya sebuah esai ilmiah ini, dapat menjadi informasi , serta menjadi
bahan pertimbangan kepada penulis khususnya dan kepada khalayak ramai pada umumnya untuk memilih yang terbaik dari putra bangsa untuk memimpin Indonesia dalam 5 Tahun Kedepan

1. “Dana Pembelian Alutsista Negara pada tahun 2023 adalah sebesar 700 Trilyun,mapakah hal itu sebanding dengan pembelian alutsista bekas atau preloved”

    Ada beberapa poin yang dapat di sorot pada debat kali ini, terutama, penyampaian data yang di gaungkan oleh paslon 01 terhadap kinerja kementrian pertahanan. Pertama, Dana Alutsista Negara Indonesia, dan Pembelian alutsista bekas atau preloved. Sebelum beranjak lebih jauh, sebenarnya, alutsista itu apa, dan bergerak di bidang apa. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Alutsista adalah, merupakan akronim dari alat utama sistem pertahanan. Alutsista adalah salah satu pilar negara yang harus dimiliki oleh setiap negara di dunia. Baik tidaknya alutsista tersebut akan menjadi representasi dari negara itu sendiri. Setiap tahunnya alutsista ini akan terus berkembang dan akan menjadi parameter keberhasilan dari suatu negara. Maka dari itu negara yang baik adalah negara yang memiliki alutsista yang baik. Hal ini menjadi sorotan pada debat Calon Presiden yang ketiga yang diselenggarakan pada 7 Januari 2024 kemarin. Pasangan Calon 01, mengatakan bahwa Kementrian Pertahanan Indonesia mendapatkan pendanaan APBN sebesar 700 Trilyun yang digunakan untuk membeli alutsista bekas, dan menyebabkan banyaknya “kebobolan” dalam hal yang menjadi tugas pokok dari kementrian pertahanan itu sendiri. Seperti, kebobolan data pada tahun 2023, penangkapan ikan secara illegal, maupun, konflik antar suku dan lain sebagainya. Pernyataan Pasangan Calon 01 menuai banyak kontroversi di berbagai pihak dan di lapisan Masyarakat. Kami, tidak setuju dengan pernyataan pasangan calon 01 karena, dapat menggiring opini di Masyarakat dan menuai perdebatan tanpa akhir di Masyarakat baik di media sosial ataupun dalam kehidupan bermasyarakat. Kami, tidak setuju dengan pernyataan yang di lontarkan secara frontal di depan publik oleh pasangan calon 01. Hal ini harus diluruskan dan harus menjadi concern fakta secara factual, apa yang sebenarnya terjadi di pemerintahan, terutama di kementrian pertahanan. Paslon nomor 1, tidak memberikan secara pasti dan eskplisit dari mana data tersebut di dapatkan sehingga menyebabkan kesimpang siuran dan perdebatan tanpa akhir. Fakta di lapangan melalui RAPBN yang disusun setiap tahunnya oleh Kementrian Keuangan, Kementrian Pertahanan Indonesia selama tahun 2023, hanya mendapatkan pemerataan dana dari Kementrian keuangan sebanyak 182,6 T. Lebih dari itu, pernyataan paslon 01 mengenai dan Kementrian Pertahanan Indonesia sebanyak 700 T dan dialokasikan hanya untuk membeli alutsista bekas tidaklah benar. Di dalam buku nota keuangan negara jilid 2 tahun 2023, dijelaskan bahwa, pemertaan dan pendanaan kementrian pertahanan tidak hanya meliputi pengadaan alutsista saja, melainkan juga fungsi-fungsi lainnya, dari kementrian pertahanan itu sendiri. (1) percepatan proses pengadaan dan pemenuhan Almatsus; (2) pemeliharaan dan perawatan Alustsista; (3) penguatan pertahanan wilayah perbatasan, deterrent effect dan penegakan kedaulatan di perairan Indonesia; (4) peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat, serta pelayanan keamanan terutama menjelang Pemilu serentak tahun 2024; serta (5) bela negara. Fungsi-fungsi inilah yang menjadi fokus dari kementrian pertahanan itu sendiri dan bukan hanya pemerataan dan pembaharuan alutsista saja. Seharusnya calon presiden dan wakil presiden harus paham benar mengenai isu-isu dan data keamanan dan pertahanan di negara sendiri, bukan hanya data-data kosong belaka. 


Sumber : Buku Nota Kementrian Keuangan Anggaran 2024 Pendanaan ini nantinya akan meningkatkan pencapaian kementrian pertahanan dalam bidang Minimum Esential Force (MEF) sebagai indikator keberhasilan minimum pertahanan suatu negara yang nantinya akan dibahas lebih lanjut. Pendanaan terhadap Kementrian Pertahanan tentunya sudah melewati regulasi-regulasi tertentu, untuk dapat mengoptimalkan pendanaan. Segala pendanaan tersebut juga dapat kita rasakan secara eksplisit, baik itu keamanan negara, keamanan siber, maupun, keamanan dalam hak bersuara adalah salah satu cakupan dari Kementrian Pertahanan itu sendiri. Mungkin, Pendanaan 700 Trilyun Untuk membeli Alutsista saja dan Kementrian Pertahanan tidak dapat mempertahankan keamanan negara, tidaklah tepat. Kami percaya kementrian pertahanan sudah melakukan semuanya sesuai dengan arahan, dan tugas pokok dari kementrian pertahanan itu sendiri, akan tetapi, ada faktor-faktor yang juga menjadi kekurangan dari kementrian pertahanan itu sendiri, seperti, kurangnya tenaga ahli di bidangnya, komunikasi stake holder, dengan Kementrian Pertahanan yang kurang baik, Kebijakan yang kurang berguna dan lainnya.

Grafik 2 : Perkembangan Anggaran Kementrian Pertahanan Bidang Ketertiban dan Keamanan. Sumber : Buku Nota Kementrian Keuangan Anggaran 2024 Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, membuat Keputusan untuk membeli Alutsista Bekas dari negara lain apakah Keputusan tersebut sudah tepat? Mengapa tidak membeli alutsista yang baru. Kami setuju dengan pembelian Alutsista bekas dari negara lain, kementrian pertahanan tentu memiliki pertimbangan yang benar benar matang sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli alutsista bekas tersebut. Menurut kami Keputusan tersebut sudah sangat tepat karena alasan dan faktor yang dapat dijadikan acuan untuk memajukan negara Indonesia. Pertama, Alutsista bekas yang dibeli oleh negara kita ke negara lain bukanlah alutsista yang tidak dapat dipakai. Alutsista yang dibeli tentu memiliki umur tertentu dan dapat terus digunakan sesuai dengan bentu perawatan dari alutsista tersebut. Sebagai contoh, Kementrian Pertahanan Indonesia menandatangani Memorial Of Understanding atau MoU Kerjasama antara Indonesia dan Qatar dalam pembelian Jet Tempur Mirage 5 Rafale yang berusia cukup tua. Jet tempur tersebut di beli oleh pemerintah Qatar pada tahun 1997 dan sekarang bisa dihitung bahwa pesawat tersebut berumur 27 Tahun, apakah hal ini tepat? Tepat. Pembelian ini tidaklah tanpa tujuan, tujuan ini jelas, mengapa Pemerintah Indonesia melakukan Mou karena Umur pesawat tidaklah sama dengan umur Unsur-unsur biotik seperti manusia, hewan maupun tumbuhan. Jet Tempur yang dibeli terawat dan telah diuji kelayakannya oleh Kementrian Pertahanan Indonesia itu sendiri, Jet Tempur yang di beli bisa terhitung jarang digunakan oleh pemerintah Qatar karena Alutsista yang dimiliki oleh pemerintah Qatar lebih baru dan
lebih banyak sehingga Jet tempur yang dibeli oleh pemerintah Indonesia adalah jet tempur yang layak terbang dan memiliki kualitas yang baik. Salah satu alasan inilah yang menjadikan Indonesia yakin untuk membeli Alutsista Bekas di Negara lain. Kedua, Masa tunggu pasca MoU untuk memproduksi Alutsista yang baru tidaklah sebentar. Seperti yang kita ketahui, bahwa di beberapa negara bagian eropa dan juga timur Tengah, banyak terjadi intrik politik maupun intrik lainnya yang menyebabkan adanya peperangan. Perang antara warga sipil atau bahkan Tingkat antar negara. Perang tidak dapat dihindarkan apabila sudah tidak adanya lagi jalan Tengah diantara keduanya. Ketika perang harus ada kesiapan dalam berbagai hal salah satunya adalah alutsista, Menurut Bilqis (2017), pembuatan 1 jet tempur dapat menghabiskan waktu 5-6 tahun. Sementara Pengiriman dan penyesuaian alutsista hanya memakan waktu 1-2 Tahun untuk pengirimannya. Keseimbangan antara waktu dan kebutuhan militer serta kewaspadaan akan perang adalah
salah satu faktor pendorong Indonesia untuk membeli Alutsista bekas. Ketiga, kesiapan prajurit tempur dan masa latihan, ketika menggunakan Jet tempur, tank tempur atau alat-alat kemiliteran yang baru maka perlu diadakan Latihan yang menunjang kemampuan prajurit-prajurit tempur untuk mengoperasikan Alutsista yang baru, semakin baru suatu alutsista, maka akan cenderung memiliki modernisasi yang lebih baik, dan peralatannya akan cenderung canggih. Maka, untuk menyesuaikan dengan alutsista yang tergolong baru, memerlukan waktu dan biaya untuk melatih prajurit. Apabila, menggunakan alutsista yang tergolong sudah ada lama, prajurit-prajurit akan lebih cepat beradaptasi dan pada umumnya sudah banyak yang sudah menguasai alutsista tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan untuk Indonesia dalam mengelola keuangannya. Keempat, Membatasi dana pertahanan untuk kebutuhan keuangan yang lebih Fiskal. Salah satu strategi kementrian pertahanan Bersama dengan kementrian keuangan adalah mengurangi anggaran pembelanjaan negara terhadap kementrian pertahanan untuk di alokasi ke kementrian yang memiliki urgensi lebih besar, seperti kementrian ekonomi, perumahan rakyat dan lain sebagainya. Dengan membeli alutsista yang bekas dalam artian juga masih layak pakai akan mengurangi banyak pengeluaran dan alur pendanaan, daripada membeli alutsista baru yang mekanismenya tergolong tidak mudah dan perlu persetujuan banyak pihak. Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk berbicara di depan public, dan kita juga tidak pernah lupa bahwa Indonesia adalah negara bertaraf republik dan berasaskan Pancasila yaitu kebebasan atas hak-hak nya. Akan tetapi, perkataan yang tidak berdasar dan tidak faktual akan menggiring opini pada beberapa orang ke jalan yang sesat.

2. Kemudian salah satu hal yang sedang hangat diperbincangkan adalah isu mengenai rahasia data pertahanan dan keamanan yang tidak boleh diketahui secara umum dan terbuka. Paslon 01 & 03 menginginkan data yang sebenarnya dibuka dan diketahui massa/ khalayak umum “ini bukan soal pribadi, ini soal negara, ini soal policy, penjelasanya ya ditempat ini, bukan diruang tertutup yang tidak diketahui oleh publik” ujar paslon 01. Statement yang terkesan menyudutkan oleh ganjar “saya pengen data yang anda katakan salah, data pertahanan saya ini, silahkan anda bantah disini” kata paslon 03. Prabowo membantah “pertahanan ini sakral bagi kita, ini menyangkut keselamatan kita, jangan karena ambisi pribadi, kita menghasut dan menyesatkan rakyat”. paslon 02 yang sekaligus menhan ini pun mengundang kedua paslon jntuk bertemu diforum luar untuk bicara terbuka membahas perihal ini. Kemudian Parabowo kembali meningatkan “Tapi saya ingatkan, bapak cinta tidak dengan negara ini, masak kita mau buka semua kekurangan kita, Semua masalah kita Kita buka didepan umum, Apakah itu pantas, Dinegara maju masalah rahasia itu ada professor, jadi bohong saya tidak minta tertutup” ujar Prabowo kepada paslon 01
anies baswedan. Dari segala pernyataan diatas publik/massa bertanya-tanya dengan berbagai sudut pandang, apakah benar data pertahanan dan keamanan sepenuhnya rahasia. rakyat yang bayar pajak apakah salah mempertanyakan transparansi untuk uang yang dibayarkan. Rakyat ingin mengetahui kondisinya dan masa depanya. pertahanan dan keamanan itu menyangkut keselamatan negara jika semua informasi penting pertahanan terbuka maka yang rugi adalah negara. oknum-oknum eksternal, musuh-musuh negara, dan kelompok-kelompok dengan niat tertentu akan memanfaatkan momentum ini untuk mengetahui kelemahan negara Indonesia, sehingga bisa dengan mudah mengakses seluruh informasi negara dan cepat atau lambat negara akan terdesak karena telah diketahui detail pertahanan dan keamanannya. Sebaliknya tidak semua informasi mengenai pertahanan itu tertutup, ada yang sifatnya bisa diketahui oleh publik. Kementrian pertahanan adalah Lembaga publik dan tentu Lembaga publik harus
memberikan informasi terhadap publik. Apabila melihat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP (keterbukaan Informasi Publik). Namun ada pula informasi publik dari kementrian pertahanan yang bersifat rahasia dan tidak boleh di ungkapkan diforum-forum sembarangan. Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari lembaga publik seperti yang tertuang dalam pasal 2 UU KIP berbumyi “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik” mendapatkan itu semua adalah hak publik. Dan untuk Lembaga publik pun berkewajiban untuk memberikan informasi pada masyarakat. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 7 UU KIP yang berbunyi :

1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenanganya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
2. Badan publik harus menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Ada pula beberapa jenis informasi publik yang bersifat rahasia negara, yang telah diatur Pasal 9 Permenhan Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi
dilingkungan Kemenhan yaitu :
1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
3. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
4. Informasi yang berkaitan dengan spesifikasi teknis Alutsista, keamanan peralatan , sarana, dan/ prasarana pertahanan negara;
5. Informasi yang berkaitan dengan data dan/ atau dokumen rahasia negara;
6. Informasi yang berkaitan dengan strategi pertahanan negara, postur pertahanan negara, rencana operasi, pelaksanaan operasi;
7. Data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepekati dalam perjanjian sebagai rahasia atau sangat rahasia;
8. Analisis perkembangan lingkungan strategis yang berkaitan dengan penentuan ancaman militer;
9. Jumlah, komposisi, diposisi, kekuatan pertahanan negara serta rencana pengembanganya;
10. Gambar dan data mengenai situasi dan keadaan pangkalan dan/ instalasi militer;
11. Sistem persandian negara dan/ atau sistem intelijen negara;
12. Dokumen sistem pengadaan Alutsista strategis; dan m. informasi mengenai rencana
operasional Cyber Operations Center (COC). Penjelasan singkat diatas telah diketahui secara pasti dan menjadi gambaran pembaca unruk mengidentifikasi mana informasi yang bisa publik dapatkan dan mana informasi yang rahasia atau tidak bisa dikatakan di forum umum karena menyangkut rahasia pertahanan
negara. Publik memiliki hak untuk tau informasi dan kemenhan juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang sesuai dan seharusnya publik ketahui. Tidak semua informasi terbuka namun tidak semuanya tertutup dan rahasia. Informasi data tentang pengadaan Alutsista dan peralatan persenjataan negara memang bersifat rahasia namun untuk mengkritisinya masyarakat dapat melihat informasi anggarannya yang dapat diakses oleh publik.
3. Masih dipertanyakan masalah yang perdebatan capres 01 dan 02 mengenai “Kementrian Pertahanan Indonesia” di bobol oleh Hacker? Dapat dipikirkan bahwa sangat tidak mungkin pertahanan suatu negara dapat ”dibobol” dengan mudah namun, pada kenyataannya hacker mampu meretas keamanan negara. Dapat dipertanyakan, bagaimana menjaga negara dari serangan luar padahal Kementrian Pertahanan kita sendiri dapat di bobol dengan mudah? Masalah ini diperdebatkan oleh Capres 2024 paslon 01 yang mana meminta paslon 02 sebagai mentri Pertahanan Indonesia untuk menjelaskan mengapa itu bisa terjadi. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI adalah kementrian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan di Indonesia yang mana Kemhan itu sendiri dipimpin oleh paslon nomor urut 02 , tugas daripada Kemhan ialah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Namun capres paslon 01 menyinggung adanya pembobolan yang terjadi di Kemenhan. Peretasan situs milik pemerintahan memang sering menjadi perbincangan di masyarakat karena kerap di bobol oleh hacker. Akibatnya kepercayaan publik terhadap situs milik pemerintah dipertanyakan keamanannya. Jika memandang perusahaan-perusahaan besar, hacker juga pernah menjadikan seperti Microsoft, Yahoo ataupun Linkedin menjadi salah satu target dalam melancarkan aksi dan menyinggung keamanan data. Lalu jika berbicara ke situs pemerintah, apa yang seharusnya dilakukannya jika belajar dari kasus-kasus yang sudah menimpa perusahaan besar. Bagaimana semestinya kebijakan pemerintah untuk melindungi data pemerintah seperti Kementrian Perthanan bahkan masyarakat. Sebenarnya pertahanan siber suatu negara dapat diretas oleh hacker karena sejumlah faktor yang melibatkan kelemahan dalam sistem keamanan, kesalahan manusia seperti penggunaan kata sandi yang lemah atau interaksi yang tidak aman dengan email dan lampiran, dapat membuka pintu bagi peretasan. Kesadaran pengguna dan pelatihan keamanan siber menjadi faktor penting atau motif dari pihak yang melakukan serangan. Penting untuk
diperhatikan bahwa serangan siber bisa sangat kompleks, dan langkah-langkah proaktif dalam mencegah serangan, seperti mengadopsi praktik keamanan terbaik, menggunakan teknologi keamanan yang memadai, dan meningkatkan kesadaran pengguna, adalah kunci dalam memitigasi risiko keamanan siber.
Dugaan peretasan dan penjualan data sensitif pemerintah di Indonesia kerap muncul dalam berita. Hal ini diatributkan pada kelemahan pertahanan siber yang mempermudah aksi para hacker. Pernyataan dari Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha, menyoroti ketidakmampuan sistem yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kecanggihan para hacker dan kurangnya kesadaran akan bahaya di kalangan administrator pemerintah. Solusi yang diusulkan mencakup perlunya memanfaatkan kecanggihan sistem yang digunakan oleh hacker sebagai dasar untuk memperkuat sistem keamanan pemerintah. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dianggap penting, dan penggunaan teknologi canggih seperti ”Artificial Intelligence” (Artificial Intelligence (AI) adalah sebuah sistem
kecerdasan manusia yang memungkinkan seperangkat sistem komputer atau mesin lainnya dapat berpikir dan bekerja layaknya manusia) diidentifikasi sebagai fokus utama untuk pengembangan keamanan siber. amanamanBanyaknya kejadian peretasan di dunia digital menunjukkan kerentanan dan kelemahan dalam pertahanan siber. Pernyataan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha, menekankan bahwa pertahanan siber Indonesia dianggap lemah, dan kelemahannya mudah diidentifikasi oleh para hacker. Bukan hanya peretasan yang terjadi di Kemhan tapi pada saat itu paslon nomor urut 01
menyatakan bahwasannya ”Dalam beberapa tahun terakhir ini, lebih dari 160 ribu orang meninggal bukan karena serangan militer, tapi karena serangan virus. HP kita, komputer kita, diserang oleh cyber attack, lebih dari 800 juta cyber attack" Mengenai perkataan paslon 01 mengenai ”Lebih dari 800 juta cyber attack” dapat dilihat faktanya dikutip dari pemberitaan KBR.id, pada 16 September 2022, Wakil Ketua BSSN Luki Hermawan menuturkan, ada lebih dari 800 juta serangan siber sepanjang 2022. "Sebagai gambaran, selama periode Januari hingga 13 September 2022, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 852 juta anomali traffic.

KESIMPULAN
Pesta Demokrasi 5 Tahunan yang terus bergulir tiap tahunnya, menjadi salah satu ajang wajib untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin Indonesia selama 5 tahun kedepan. Trias Politca yang digaungkan oleh Albarqueqe pada abad ke 17 sebagai penyelenggara pemerintahan menjadi salah satu perbincangan yang hangat dan tidak terhentikan. Sebagai Warga Negara yang baik, kita harus memahami esensi serta harus mampu untuk memilah dan memilihi pemimpin yang mampu serta layak untuk memimpin Ibu Pertiwi kedepannya. Banyaknya Informasi dan opini public yang “Bersileweran” di Media massa hingga media sosial, serta sulitnya mendapatkan informasi factual mengenai Tingkat intelektualitas dari setiap calon pemimpin masa depan, Esai ini hadir sebagai jawaban untuk menjawab pertanyaan besar tersebut. Indonesia sebagai negara yang berdemokrasi, membebaskan setiap warga negaranya untuk berpendapat, akan tetapi kita sebagai warga negara harus dapat memilah dan memilih informasi yang kita dapatkan. Sepertinya halnya pada Debat Calon Presiden Putaran ketiga kemarin, dapat dilihat bahwa, banyak sekali pernyataan-pernyataan dilontarkan oleh Ketiga Calon Presiden terutama mengenai data Kementrian Pertahanan RI. Pernyataan yang dilontarkan oleh ketiga Calon Presiden tidak semuanya benar, dan harus diluruskan agar, informasi yang di baca dan di dengar oleh Khalayak ramai tidaklah
simpang siur dan tidak menyebabkan perdebatan tiada akhir di Masyarakat. Dengan adanya esai ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk Masyarakat mengenai informasi yang beredar di Masyarakat. Pada esai ini dibahas mengenai pernyataan-pernyataan setiap paslon pada saat debat
ketiga kemarin terutama yang membahas dalam bidang pertahanan negara. Beberapa
pernyataan ada yang kurang tepat. Sehingga kami, berusaha untuk meluruskan pernyataan tersebut dengan data-data yang faktual dari sumber yang akurat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Magis Fajar Di Ufuk Timur

Milad CSSMoRA UIN Jakarta Ke-16