Islam Melarang Guru Memukuli Murid Nakal

Islam Melarang Guru Memukuli Murid Nakal

Oleh: Muhammad Akmal Ala Uddin

Belakangan ini sangat banyak orang tua yang melaporkan guru ke polisi akibat mendapatkan aduan cengeng dari anaknya. Seorang guru di suatu sekolah di Gempol, Pasuruan dilaporkan oleh orang tua muridnya akibat menjitak muridnya yang sedang mengumpat tentang dirinya karena sedang diberi hukuman. Lumayan seru sih membahas pelaporan guru ini. Banyak dari orang di Indonesia sangat tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tua dengan dalih di masa sekolah mereka bahkan lebih parah dari dijitak guru dan mereka tidak mempermasalahkannya. Untungnya kasus di atas ditutup dengan jalan kekeluargaan dan itu sangat melegakan.

Awalnya pendapat saya tentang kasus diatas kurang lebih sama dengan komentar kebanyakan orang, tetapi setelah saya membaca kembali kitab kuning yang pernah saya pelajari di Pesantren justru terbalik 180 derajat. Dalam kitab yang berjudul Kaasyifatus Sajaa karya Imam Nawawi Al Jawi disebutkan bahwa Orang tua wajib memukul anaknya yang berusia 9-10 tahun dengan ‘pukulan yang tidak menyakiti’, apabila anak tersebut meninggalkan perintah seperti sholat, wudlu, dll. Ditinjau dari satu kalimat diatas saja bisa kita simpulkan bahwa ulama islam saja menyarankan pukulan itu dengan pukulan yang tidak menyakiti atau pukulan yang penuh dengan kasih sayang. Tidak hanya itu, dalam kitab tersebut di kalimat selanjutnya disebutkan bahwa seorang guru diperbolehkan memerintah untuk sholat atau mengerjakan syariat lain, tetapi para guru tidak boleh memukul mereka apabila mereka tidak mau mengikuti perintah guru, kecuali telah mendapatkan izin dari orang tua. Ketentuan ini berlaku juga tindakan suami terhadap istrinya. Suami tidak diperkenankan memukul istri kecuali telah mendapatkan izin dari walinya yaitu ayahnya.

Kasus orang tua melaporkan gurunya menandakan bahwa orang tua tidak mengizinkan seorang guru untuk melakukan hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya. Dari sini dapat kita ambil pelajaran bahwa tindakan yang kita lakukan kepada orang lain itu membutuhkan consent atau persetujuan. Tidak hanya tindakan seorang guru ke muridnya, tindakan medis dan tindakan seksual pun harus memiliki consent dari yang berwenang.

So, ingat selalu persetujuan dari lawan main sangat diperlukan agar kita terlepas dari tuduhan tindak kekerasan yang tidak berdasar, malpraktik, pelecehan seksual, dll. Tetapi ingat! buat kalian yang sedang menjadi guru, kesabaran sangat diperlukan dalam mengajar murid. Mulailah kesampingkan emosi, tinggikan empati, serta belajar mengerti.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Magis Fajar Di Ufuk Timur

Milad CSSMoRA UIN Jakarta Ke-16